Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji ke dalam Progam JKN

Posted by : seputari Februari 17, 2025

JAKARTA – Pemerintah bersama BPJS Kesehatan memastikan jemaah haji dan petugas haji terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan kesehatan optimal sebelum keberangkatan dan setelah kembali ke Tanah Air.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan kebijakan ini meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji 2025 dan masa depan. Sejak 2017, syarat kepesertaan JKN telah memberi dampak positif, terutama dalam persiapan kesehatan jemaah.

“Kesehatan jemaah haji dan petugas haji adalah prioritas. Dengan JKN, mereka dapat mengakses layanan kesehatan tanpa khawatir biaya pengobatan, sehingga bisa beribadah dengan tenang,” ujar Ghufron.

Ghufron menegaskan, persyaratan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit, tetapi memastikan seluruh warga Indonesia terlindungi. Kebijakan ini, bekerja sama dengan Kementerian Agama, mewajibkan jemaah haji reguler dan khusus memiliki JKN aktif.

BPJS Kesehatan menjamin layanan kesehatan bagi jemaah dan petugas haji yang memenuhi kategori istitha’ah. Jika dalam pemeriksaan istitha’ah ditemukan kondisi kesehatan yang memerlukan layanan medis, jemaah dapat memanfaatkan JKN.

“Kami memastikan peserta JKN, termasuk jemaah haji reguler, khusus, dan petugas haji, dapat mengakses layanan kesehatan di Indonesia dengan mudah. Tahun ini kami fokus pada edukasi. Bagi calon jemaah yang belum terdaftar JKN, mereka tetap bisa berangkat, tetapi kami dorong pendaftaran JKN agar bisa mengakses layanan kesehatan sebelum dan setelah pulang,” jelas Ghufron.

Jemaah dan petugas haji kini dapat mengakses riwayat kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN. Fitur ini sangat bermanfaat dalam situasi darurat di Tanah Suci, memudahkan tenaga medis Arab Saudi mengetahui rekam medis pasien.

Ghufron mengimbau pengaktifan JKN dilakukan jauh hari sebelum keberangkatan. Pendaftaran bisa melalui WhatsApp PANDAWA (0811-8-165-165) atau Aplikasi Mobile JKN. Bagi peserta yang statusnya tidak aktif karena tunggakan, mereka dapat mengaktifkan kembali kepesertaan melalui kanal pembayaran atau Program Rencana Pembayaran Bertahap (New REHAB 2.0).

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama RI, M. Zain, menyatakan bahwa pada haji 1446H/2025M, seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN aktif. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji 2025.

“JKN memberikan perlindungan kesehatan sebelum dan setelah haji. Jika jemaah sakit sebelum berangkat, biaya perawatan ditanggung BPJS Kesehatan. Setelah pulang, jika masih membutuhkan perawatan, JKN juga akan menjamin sesuai ketentuan,” kata Zain.

Zain menambahkan, perlindungan kesehatan tahun ini sama seperti sebelumnya, tetapi seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN aktif. “Kami harap seluruh jemaah memastikan kepesertaan JKN aktif sebelum berangkat. Dengan ini, mereka dapat beribadah dengan aman dan nyaman, karena kesehatan mereka terjamin sejak persiapan hingga kepulangan. Semoga semua jemaah meraih haji maqbul dan mabrur. Insya Allah,” tegas Zain.

RELATED POSTS
FOLLOW US