Pelaksana Tugas Camat Dedai, Muli, memberikan pengarahan dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengurus Adat Desa yang diikuti oleh para pengurus adat dari seluruh desa di Aula Kantor Kecamatan Dedai pada Rabu, 19 November 2025
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk komitmen pemerintah kecamatan dalam memperkuat peran lembaga adat dalam menjaga ketertiban, keharmonisan sosial, serta pelestarian nilai-nilai budaya lokal. Pengurus adat dinilai memegang posisi penting dalam penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan di tingkat desa.
Dalam arahannya, Muli menekankan pentingnya pengurus adat memiliki pemahaman yang kuat mengenai peraturan adat, mekanisme penyelesaian sengketa, dan tata cara menjaga kerukunan di tengah masyarakat. Ia juga mendorong agar pengurus adat dapat bekerja sama dengan pemerintah desa dan kecamatan dalam menjaga ketertiban serta memperkuat identitas budaya.
“Peran pengurus adat sangat strategis. Dengan kapasitas yang baik, para pengurus adat dapat menjadi pilar penting dalam menjaga keharmonisan masyarakat dan mendukung pembangunan desa,” ungkap Muli.
Selain pembekalan materi, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber yang membahas penguatan kelembagaan adat, teknik mediasi berbasis adat, serta upaya pelestarian budaya lokal agar tetap relevan di tengah dinamika masyarakat.
Pemerintah Kecamatan Dedai berharap kegiatan ini dapat meningkatkan profesionalisme dan wawasan para pengurus adat sehingga mereka mampu menjalankan peran dan tanggung jawabnya secara optimal.
“Peran pengurus adat di desa dinilai semakin penting dalam menjaga harmoni sosial, menyelesaikan perselisihan, serta melestarikan nilai-nilai budaya lokal. Karena itu, kapasitas para pengurus adat perlu terus ditingkatkan agar mereka mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat” tambah Muli
“Pengurus adat menjadi garda terdepan dalam penyelesaian masalah kemasyarakatan di tingkat desa, terutama yang berkaitan dengan adat istiadat, mediasi antarwarga, serta penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal. Dengan kompetensi yang memadai, mereka dapat berperan secara lebih efektif dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan lingkungan” tambah Muli
“Peningkatan kapasitas tersebut mencakup pemahaman terhadap aturan adat, teknik mediasi konflik, kemampuan komunikasi, serta pengetahuan terkait hubungan kelembagaan dengan pemerintah desa dan kecamatan. Selain itu, kemampuan untuk menyesuaikan peran adat dengan dinamika masyarakat modern juga menjadi hal penting yang perlu diperkuat” tutup Muli

