Pemkab Sintang Tindak Lanjuti Inpres, 85 Desa Gelar Musyawarah Koperasi Merah Putih

Posted by : seputari Mei 23, 2025

SINTANG – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres ini ditandatangani pada 27 Maret 2025 sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis desa melalui wadah koperasi.

Dalam Inpres tersebut, Presiden menekankan perlunya langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna mengakselerasi terbentuknya Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Sintang langsung melakukan gerak cepat. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang, Yasser Arafat, menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor pada 28 April 2025 sebagai langkah awal percepatan pembentukan koperasi di daerahnya.

“Kami juga telah mengeluarkan surat edaran dari Bupati Sintang kepada seluruh camat dan kepala desa agar segera membentuk Koperasi Merah Putih di masing-masing desa,” ujar Yasser, saat ditemui usai kegiatan sosialisasi di Kecamatan Sepauk, Rabu (21/5).

Menurutnya, saat ini sebagian besar desa di Sintang telah menjalankan proses musyawarah desa secara khusus sebagai tahapan awal pembentukan koperasi tersebut. “Sampai saat ini sudah ada 85 desa yang telah dan sedang melakukan musyawarah desa. Kami optimistis jumlah ini akan terus bertambah,” katanya.

Lebih lanjut Yasser menjelaskan bahwa pihaknya juga telah melakukan sosialisasi teknis ke berbagai kecamatan agar pembentukan koperasi berjalan sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku. “Kemarin kita sudah turun ke Kecamatan Dedai dan Sepauk. Tujuannya agar para kepala desa dan perangkat desa memahami secara utuh mengenai teknis pembentukan koperasi,” tambahnya.

Ia mengingatkan bahwa sesuai surat edaran Menteri, seluruh desa wajib menyelesaikan proses musyawarah pembentukan Koperasi Merah Putih paling lambat tanggal 31 Mei 2025. Oleh sebab itu, Yasser menghimbau seluruh kepala desa untuk menunjukkan komitmen tinggi terhadap pelaksanaan Inpres ini.

“Saya ajak seluruh kepala desa untuk melaksanakan Inpres ini dengan sungguh-sungguh. Ini adalah bagian dari tugas strategis kita dalam memperkuat kemandirian dan kesejahteraan desa. Kepala desa punya peran penting untuk memfasilitasi dan mendampingi proses pembentukan koperasi ini,” tegasnya.

Yasser juga menyatakan bahwa pihaknya terbuka untuk berdiskusi apabila ditemukan kendala di lapangan. “Kalau ada tantangan, jangan ragu untuk menyampaikan. Kita bisa cari solusinya bersama,” pungkasnya.

Dengan langkah cepat dan kolaboratif ini, Pemerintah Kabupaten Sintang menunjukkan keseriusannya dalam mendukung agenda strategis nasional guna membangkitkan ekonomi desa melalui koperasi berbasis semangat gotong royong dan kemandirian. (Red)

RELATED POSTS
FOLLOW US