Monitoring APBDes: Camat Sintang Soroti Belanja Desa Tak Sesuai Perbup

Posted by : seputari Mei 15, 2025

SINTANG – Dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Kecamatan Sintang menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Keuangan Desa yang berlangsung di Aula Kantor Camat Sintang, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, pada Kamis (15/5/2025).

Acara tersebut dibuka langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sintang, Erwan Chandra Hevi, dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Sintang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), serta Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari beberapa desa di Kecamatan Sintang. Adapun desa-desa yang turut hadir di antaranya adalah Anggah Jaya, Tertung, Mungguk Bantok, Baning Kota, Sungai Ana, Teluk Kelansam, Tanjung Kelamsam, Merti Guna, Lalang Baru, Tebing Raya, Mail Jampong, Jerora Satu, dan Kebiau Baru.

Dalam sambutannya, Erwan Chandra Hevi menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Pusat yang mewajibkan setiap desa mengelola keuangannya secara mandiri dan transparan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dengan total 14 kecamatan dan lebih dari 400 desa yang tersebar di Kabupaten Sintang, pengelolaan keuangan desa menjadi salah satu aspek krusial dalam menunjang pembangunan di tingkat akar rumput.

“Saya menekankan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku, mulai dari tahap perencanaan anggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban,” ujar Erwan.

Lebih lanjut, Erwan mengungkapkan bahwa dalam evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) mengenai APBDes Tahun Anggaran 2025, pihaknya menemukan adanya sejumlah komponen belanja yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Sintang, yaitu Perbup Nomor 13 Tahun 2024 dan Perbup Nomor 197 Tahun 2021.

“Evaluasi hari ini menunjukkan masih ada satuan-satuan belanja yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Beberapa di antaranya meliputi belanja alat tulis kantor dan benda pos, perlengkapan rumah tangga dan alat kebersihan, barang cetak dan pengadaan, konsumsi (makan minum), belanja modal untuk alat elektronik dan studio, serta belanja perjalanan dinas di dalam Kabupaten Sintang,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, Erwan meminta agar kepala desa dan BPD lebih serius dalam memahami regulasi pengelolaan keuangan desa. Ia juga menekankan pentingnya fungsi pengawasan dari BPD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

“Kepada para Ketua BPD yang hadir, saya minta untuk benar-benar menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan berani menyampaikan catatan bila ditemukan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran desa. Pelajari regulasi, dan bila perlu, konsultasikan langsung terkait serapan anggaran yang sudah berjalan,” tutup Erwan Chandra.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan pemahaman aparatur desa dalam tata kelola keuangan yang baik, serta menciptakan sinergi antara pemerintah kecamatan, desa, dan lembaga pengawasan demi kemajuan pembangunan desa yang lebih berkelanjutan. (Red)

RELATED POSTS
FOLLOW US